Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengingatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko memahami Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, peduli, dan menyikapi permintaan informasi masyarakat. Hal ini ditekankannya Pada Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Jumat (13/10), yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan. 

 

Dalam kegiatan yang diikuti Kepala Dinas Kominfo Medan Arrahmaan Pane dan segenap perwakilan perangkat daerah serta menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Abdul Haris Nasution itu, Sekda mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana harus siap dalam menghadapi berbagai permintaan informasi dari masyarakat. 

 

Sekda menekankan, PPID Pelaksana yang ada di perangkat daerah dan PPID Utama yang dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan harus sinergis. “Permintaan data dan informasi dari PPID Utama harus ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana. PPID Utama juga harus kejar data dan informasi itu. Laporkan kepada saya jika data dan informasi yang dibutuhkan itu tidak diberikan,” ucap Sekda yang merupakan Pengarah/Atasan PPID. 

 

Sebenarnya, lanjut Sekda, permintaan-permintaan informasi dari masyarakat sudah ada 95 persen dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), “Ambil itu, digitalkan,” ungkap Sekda seraya menambahkan, informasi dan data proyek juga sudah dapat diakses di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang. 

 

Sekda mengatakan, kepedulian dan kesiapan menyikapi permintaan informasi dari stakeholders penting. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, lanjutnya, kepedulian dan kesiapan ini mencegah Pemko Medan mendapat cap tidak informatif. 

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Medan Arrahmaan Pane melaporkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas PPID dalam melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, terutama bagi sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana yang menjadi corong informasi Pemko Medan kepada masyarakat. 

 

Arrahmaan memaparkan, sebagai lembaga atau unit yang bertugas mengelola informasi publik dan dokumen yang dihasilkan oleh organisasi atau instansi daerah, PPID bertanggung jawab untuk menjaga, mengorganisir, dan memberikan akses ke informasi tersebut. Struktur PPID, lanjutnya, terdiri atas Atasan PPID (Sekda), PPID Utama (Kadis Kominfo), dan PPID Pelaksana (seluruh sekretaris perangkat daerah yang dibantu operator atau admin). 

 

Bertindak sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution yang memaparkan tentang standar layanan informasi publik untuk badan publik. Diawali tentang Undang-Undang Keterbukaan Publik, Haris memaparkan fungsi Komisi Informasi sekaligus menjelaskan berbagai dinamika dalam penyelesaian sengketa informasi.  

 

“Komisi Informasi lembaga berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan atau ajudikasi nonligitasi,” ungkapnya. Di akhir paparannya, Haris mengajak perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan tetap membangun semangat keterbukaan dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat.

 

 

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan