DEMI KENYAMANAN BULAN SUCI RAMADHAN, DINAS KOMINFO KOTA MEDAN MENGGELAR RAZIA WARNET

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan di bantu dengan aparat dari Kodim 0201/BS dan Satpol PP menggelar razia ke sejumlah warung internet (warnet) yang beroprasi 24 jam, tidak memiliki izin, tidak memblokir situs porno, serta ketentuan bilik yang menyalahi aturan, Sabtu (27/07/2013) dini hari. Razia kali ini dipusatkan di Kecamatan Medan Marelan tepatnya di daerah Jl. Marelan raya (tanah 600), jl. Marelan Raya Pasar II dan III serta Jl. Platina Raya. Razia kali ini dilakukan untuk menegakkan perwal Kota Medan tentang izin usaha warung internet serta untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan yang diketuai langsung Oleh Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos MM melakukan razia ke sejumlah warung internet (warnet) yang tidak memiliki izin usaha serta pelanggaran lainnya di daerah tersebut. Dalam razia kali ini sedikitnya sembilan Warnet terjaring, Tim Diskominfo yang dibantu oleh aparat dari Kodim 0201/BS dan Satpol PP pertama kali mendatangi Metro Net yang berada di Jalan Marelan Raya (tanah 600), di warnet tersebut tim menemukan situs porno yang belum di blokir, serta melanggar batas jam operasional, karena pada saat dilakukan razia jam sudah menunjukan pukul 01.30 Wib, kemudian tim memeriksa kesalahan lainnya ternyata jumlah unit computer melebihi dari jumlah yang tertera dalam izin usaha warnet, oleh tim langsung diambil tindakan tegas dengan mendata dan menyita 4 unit CPU.

Dari tahah 600 Marelan tim bergerak menujuk ke Ayam Mas Cyber Net dan Galaxy Net yang berada di jalan Marelan Raya Pasar II, disana tim hanya mengingatkan kepada pemilik warnet agar tidak mengoprasikan warnet melebihi batas waktu yang telah di tentukan.

Kemudian tim melanjutkan razia ke View Net yang berada di jalan Marelan Raya pasar III, di tempat ini tim menemukan adanya situs porno yang belum diblokir, serta di temukan bilik-bilik warnet yang menyalahi aturan dan disetiap biliknya di tutup dengan kain horden,warnet ini langsung di beri teguran keras oleh tim serta dibuat surat pernyataan yang nantinya akan di proses di kantor Kominfo, tim juga menyita 2 CPU dan 15 kain horden untuk dijadikan barang bukti.

Tidak jauh dari View Net, tim menuju ke Fani Net yang juga berada di jalan Marelan Raya Pasar III, disana tim menemukan situs porno yang belum diblokir dan warnet tersebut tidak memiliki izin dengan berdalil izin usaha warnet dibawak oleh pemilik warnet, sempat terjadi ketegangan antara pemilik warnet dengan tim Diskominfo, dimana pemilik warnet tidak bersedia CPU komputernya disita, namun secara tegas tim tetap menyita 4 CPU computer dari warnet tersebut.

Sementara itu di daerah yang sama tim mendatangi Friends Net dan Bastanta Net, disana tim juga hanya mengingatkan kepada pemilik warnet agar tidak mengoprasikan warnet melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya tim mendatangi Naomi Net dan Platinum Net yang berada di jalan Platina raya, disana tim menemukan situs porno yang belum diblokir, sedikitnya ada 3 unit CPU yang disita dari kedua warnet tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizianan Usaha Warung Internet, pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur .

Selanjutnya, kata Darussalam Pohan, pengelola warnet juga wajib memblokir situs porno, perjudian, Bagi yang mengunakan sekat pembatas/bilik komputer, ketinggiannya juga tidak boleh melebihi di atas 150 centimeter serta pada siang hari pemilik warnet tidak diizinkan untuk anak sekolah yang masih berseragam sekolah masuk dan bermain internet. Pengelola yang melanggar Perwal ini akan dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha atau pencopotan koneksi internetnya agar membuat pemilik warnet yang tidak mematuhi peraturan tersebut jera dan tidak melanggar, kata Kadis Kominfo.

Disamping itu Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos, MM selaku ketua tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa kita melakukan penertiban kepada warnet-warnet yang melanggar aturan serta warnet - warnet yang di duga menjadi tempat berbuat asusila guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Diharapkan kedepannya bagi pengusaha-pengusaha warnet agar mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan daerah dan bagi pengusaha-pengusaha warnet yang melanggar aturan akan kita tindak dengan tegas dengan cara melakukan penyitaan terhadap CPU nya untuk dibawak ke kantor sebagai barang bukti, kata Arbani.