DIT PPI KEMKOMINFO MONITORING JASA TITIPAN DI SUMUT

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dit PPI Kemkominfo) RI dengan pendamping dari Dinas Kominfo Provinsi Sumut melakukan monitoring penyelenggaraan pos kepada penyelenggara pos dan jasa titipan dengan status izin pusat di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

 

Kepala Dinas Kominfo Sumut Drs H Jumsadi Damanik SH MHum kepada wartawan di Medan, Sabtu (1/6) menjelaskan pihaknya telah mengirimkan pejabat atau staf bidang pos sebagai tim pendamping untuk monitoring izin pusat dari tanggal 27 sampai 29 Mei 2013 tersebut.

 

Didampingi Kabid Postel Gelora Viva Sinulingga SE MM, Kadis menjelaskan penyertaan tim pendamping pada monitoring yang juga mengikutkan unsur Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Sumut tersebut berdasarkan permintaan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RD Susanto Nomor B-544/Kominfo/DJPPI.6/PI.05.01/5/2013 tanggal 16 Mei 2013.

 

Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) kembali mengingatkan bagi seluruh jasa titipan kantor cabang di wilayah ini yang belum memiliki izin agar mengurus izin ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumut.