KADIS KOMINFO MEDAN HADIRI DISKUSI PUBLIK PENEGAKAN HUKUM PENYIARAN (KPIDSU).

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs.H.Darussalam Pohan,MAP menghadiri diskusi publik Penegakan Hukum Penyiaran.

 

Di Hotel Royal Perintis Medan, Kamis (30/05/2013). Diskusi ini di selenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPIDSU).

 

Dalam sambutannya Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPIDSU) H.Abdul Haris,SH,M.Kn menjelaskan melalui sebuah program diskusi, KPIDSU terus membangun upaya guna peningkatan program penyiaran yang lebih baik lagi.

 

Kami telah melakukan Rapat Kordinasi Nasional, dimana hasil keputusan rapat mewajibkan agar KPI harus melakukan himbauan terhadap stasion tv agar menyiarkan berita local kata Abdul Haris.

 

Selanjutnya Abdul Haris menambahkan tujuan dari rakornas ini agar masyarakat bisa menikmati program lokal khususnya program berita Sumatera Utara, dan himbauan ini paling lama 3 bulan setelah rakornas harus sudah di patuhi oleh stasiun tv.

 

Selain itu Abdul Haris mengatakan bahwa berdasarkan penelitian, 70% stasiun tv menayangkan program siaran yang merusak anak bangsa,Berdasarkan penelitian itu KPIDSU harus mengambil langkah yang dapat menyeleksi siaran agar kita bisa membangun isi siaran yang dapat mencerdaskan dan mengembangkan pengetahuan anak bangsa. Kata Abdul Haris.

 

Disamping itu Kordinator Penyiaran KPI Mutia Hatika,S.Sos menjelaskan bahwa masih banyak terdapat penayangan program stasiun tv yang melanggar peraturan Undang-undang tentang penyiaran. Untuk bulan Januari April 2013 terdapat 89 kasus yang masuk ke KPI dengan perincian, penyiaran yang bermuatan seks 14 kasus, penyiaran yang melanggar norma kesopanan 6 kasus, penyiaran yang melanggar nilai kesukusan dan agama 1 kasus, penyiaran yang bermuatan kekerasan 36 kasus, penggolongan program siaran 4 kasus, penyiaran yang melanggar bahasa, bendera dan lambang negara 12 kasus, dan penyiaran yang melanggar perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu sebanyak 16 kasus.

 

Selanjutnya Mutia Hatika menambahkan bahwa pada tahun 2012 KPIDSU pernah dikunjungi warga etnis India yang protes terhadap suatu stasiun tv yang menayangkan program yang berisikan muatan yang melanggar nilai kesukuan.

 

KPIDSU menindak lanjuti laporan warga etnis India ini, dan kami mengirimkan surat panggilan terhadap stasiun tv yang bermasalah untuk selanjutnya di adakan penyelesaian masalah dengan cara mediasi antara stasiun tv tersebut dengan etnis India dimana etnis India meminta agar stasiun tv tersebut mau meminta maaf kepada etnis India selama 3 hari berturut yang di sampaikan melalui penayangan program tv tersebut dan akhirnya program tv tersebut mau menyanggumi permintaan maaf tesebut, kata Mutia Hatika.

 

Selain itu Mutia Hatika menambahkan KPI juga akan memberikan sanksi lainnya terhadap stasiun tv yang melanggar aturan. Berdasarkan pasal 55 ayat 2 Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran menyebutkan bahwa sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tehap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran, dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

 

Rencananya dalam waktu dekat ini KPIDSU akan melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Medan dalam hal penyiaran, ini di sampaikan lansung oleh ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara H.Abdul Haris,SH,M.Kn yang juga selaku pembuka langsung acara diskusi publik ini.