KOMINFO MEDAN TEMUKAN WARNET AKSES SITUS PORNO

Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan masih menemukan beberapa warung internet (Warnet) yang bisa mengakses sistus porno CPU dan sejumlah warnet pun disita Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal ini dikatakan Kadis Kominfo Medan Darussalam Pohan kepada wartawan, Rabu (20/11/2013) Razia yang dilakukan secara rutin menemukan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha warnet kita masih temukan adanya warnet yang bisa mengakses sejumlah situs porno,katanya.

Dengan temuan ini,kata Darussalam, pihaknya menyita CPU dan memberikan surat pernyataan kepada pengusaha. Sehingga, diharapkan dengan tindakan itu akan memberikan efek jera bagi penyedia jasa internet untuk menyukseskan sosialisasi internet bersih di seluruh Indonesia.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah adanya usaha warnet yang beroperasi melebihi jadwal yang ditentukan setiap warnet dibenarkan beroperasi hingga malam pukul 24.00 WIB, dan untuk malam minggu hingga pukul 13.00. Banyak itu, yang beroperasi di luar jam operasional,kita tutup dan kita berikan peringatan,ujarnya.

Jika ada usaha yang ditemukan tanpa izin, maka akan dilakukan penutupan. Pengusaha bisa kembali membuka usahanya jika telah melengkapi izinya sebab, menurut Darussalam, tidak sulit untuk mengurus izin usaha tersebut.

Kini, menurut Darussalam, hanya sekitar 1.000 usaha warnet yang ada di Kota Medan Kita terus lakukan razia, siang dan malam termasuk saat jam sekolah, dimana anak-anak sekolah tidak bisa berada di warnet saat jam belajar,ujarnya.

Ada lagi,warnet yang masih menggunakan sekat sehingga pengguna internet tidak kelihatan juga sudah tidak diperbolehkan pihaknya langsung membongkar sekat jika ditemukan seperti itu.

Saya sendiri sudah ikut membongkar,karena memang itu tidak diperbolehkan,ujarnya jika pakai sekat,tidak bisa melebihi setinggi pinggang orang dewasa.

Pengurusan izin usaha warnet, kata Darussalam, bisa dikeluarkan jika mengurus rekomendasi dari Kominfo dan izin akan diajukan ke BPPT Izin diterbitkan BPPT, jika telah memenuhi persyaratan termasuk diantaranya surat keterangan lurah, KTP pengusaha, NPWP dan beberapa syarat lainnya.

 

Sumber : Tribun Medan