PLT WALIKOTA MEDAN HADIRI SEMINAR WARTAWAN UNIT POLRI

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi dalam hal ini diwakili Kadis Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP menghadiri Seminar Wartawan Unit Polri yang diadakan Tabloid Lalulintas dan Kriminal di Meeting Room Hotel Garuda Citra, Jalan Sisingamangaraja, Sabtu (26/10/2013).

Dalam seminar tersebut Hadir dari Mabes Polri sebagai Narasumber Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Pol Drs H Jhon Hendri SH MH, Kadiv Humas Polda Sumut Raden Heru Prakoso Wartawan Senior lainnya.

Peserta yang mengikuti seminar ini tediri dari Wartawan Unit Polri berjumlah 100 orang yang berasal dari Provinsi Sumut, Aceh, Riau, dan Sumbar dimana para peserta begitu antusias mengikuti seminar yang mengangkat tema untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola manajemen media yang lebih baik dan professional.

Narasumber Kombes Pol Jhon Hendri dalam paparannya mengatakan seminar ini merupakan hasil pelaksanaan sosialisasi nota kesepahaman antara dewan pers dengan Polri yang dilaksanakan oleh Divkum Polri di Polda se- Indonesia dimana hal ini dilakukan untuk penanganan konflik yang terjadi dan dalam melakukan persiapan menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2014.

Dikatakan Hendri, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi ke masyarakat baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan data serta grafik, katanya.

Menurut Hendri, Kebebasan Pers merupakan konsekuensi dan kebebasan individu untuk mendapatkan informasi, bereksepsi dan mengemukakan pendapat dan melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers serta menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, tegas Hendri.

Hendri juga menyebutkan, Standar perlindungan profesi wartawan juga diatur dimana standard tersebut adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan dalam melaksanakan tugas wartawan juga dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, jelasnya.

Hendri Berharap dengan pelaksanaan seminar ini para peserta dapat lebih memahami makna dari profesionalisme seorang wartawan terlebih saat ini adanya MoU antara Dewan Pers dengan Polri yang kedepan hubungan Polri dengan Pers dapat lebih baik, harapnya,

Sementara itu Kadis Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP menyambut baik atas pelaksanaan seminar yang diadakan Tabloid Lalulintas dan Kriminal yang bekerja sama dengan Divisi Hukum Polri ini dimana dengan seminar ini dapat menambah ilmu wartawan disaat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Darussalam, sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus dituntut profesionalisme karena fungsi pers saat ini memiliki kekuatan untuk mempengaruhi publik melalui informasi yang disajikannya dan wartawan yang professional itu harus mampu menghasilkan karya berkualitas melalui penguasaan keilmuan berdasarkan standard mutu profesi yang ditekuni serta taat pada norma dan kode etik Jurnalistik, kata Darussalam.