TEGAKKAN PERWAL TENTANG WARNET, KOMINFO MEDAN GELAR RAZIA

Dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendidikan Kota Medan menggelar razia usaha warung internet (warnet) yang tidak sesuai dengan ketentuan Perwal yaitu beroperasi sampai 24 jam, tidak memiliki izin, tidak memblockir situs porno, dan ketentuan bilik yang menyalah aturan serta mengizinkan anak sekolah yang berseragam masuk, Rabu (12/06/2013) siang.

Razia warnet kali ini dipusatkan di Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Perjuangan dimana terdapat sekolah di sekitar Warnet tersebut sehingga perlu dilakukan razia.

Tim Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Warnet Dinas Kominfo Kota Medan yang diketuai langsung Oleh Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos MM melakukan razia warung internet (warnet) yang tidak memiliki izin usaha serta yang mengizinkan anak sekolah berseragam masuk kedalam Warnet.

Dalam razia tersebut terdapat beberapa Warnet yang terjaring Tim Kominfo dan Aparatur Negara.

Tim pertama mendatangi Sukcess Net di Jalan Rakyat kecamatan Medan Perjuangan, di warnet tersebut tim menemukan anak sekolah yang berseragam, kemudian tim memeriksa Izin dan kesalahan lainnya, ternyata warnet tersebut memiliki izin, oleh tim langsung didata dan diminta tidak mengiizinkan anak sekolah berseragam memasuki warnet apalagi di jam sekolah.

Dari Jalan Rakyat tim bergerak menuju I- Central Net Jalan Brigjen Hamid, disana tim menemukan puluhan anak sekolah yang bermain warnet pada jam sekolah dan memakai seragam, untuk itu Tim langsung mendata anak sekolah tersebut dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan untuk tidak memasuki dan bermain warnet pada jam sekolah dan memakai seragam.

Kemudian Tim memeriksa surat izin operasional warnet, ternyata warnet tersebut hanya memiliki surat izin operasional rekomendasi yang tidak ada izin tetap untuk itu tim menghimbau kepada pemilik untuk mengurus izin resminya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan, Razia kali ini untuk meneggakan Peraturan Walikota, karena berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet, pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur, harus memblockir situs porno, menaati ketentuan bilik.

Selanjutnya, kata Darussalam Pohan, ketentuan bagi yang mengunakan sekat pebatas/bilik komputer, ketinggiannya juga tidak boleh melebihi di atas 150 centimeter serta pada siang hari pemilik warnet tidak diizinkan untu anak sekolah yang masih berseragam sekolah masuk dan bermain di Warnet. Pengelola yang melanggar Perwal ini akan dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha atau pencopotan koneksi internetnya agar membuat pemilik warnet yang tidak mematuhi peraturan tersebut jera dan tidak melanggar dan bagi anak sekolah akan didata dengan membuat surat pernyataan dan akan terus dipantau oleh Tim, kata Kadis Kominfo Kota Medan.

Kemudian Tim melanjutkan razia ke Master Net yang terletak tidak jauh dari I-Central Net di tempat ini tim kembali menemukan warnet yang hanya memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan dan terdapat banyak anak sekolah, untuk itu tim langsung mengintruksikan anak sekolah untuk berhenti bermain internet dan membuat surat pernyataan, kepada pemilik warnet tim mendata dan membuat surat peringatan tidak mengizinkan anak sekolah masuk.

Selanjutnya tim Dinas Kominfo bergerak ke Warnet Joni Net yang terletak di Jalan Brigjen Zein Hamid, di warnet tersebut tim memeriksa surat izin ternyata hanya ada surat Rekomendasi dan tidak memiliki izin resmi untuk itu Tim memberikan Surat Peringatan agar membuat surat resmi dan mematuhi peraturan, jika terulang kembali maka izin rekomendasi warnet tersebut akan dicabut.

Sementara itu Ketua Tim Dinas Kominfo yang merupakan Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos MM mengatakan, razia warnet ini sengaja dilakukan pada jam sekolah untuk menegakkan Perwal sesuai arahan Kadis Kominfo dengan membimbing anak sekolah yang berada di warnet pada jam sekolah maupun diluar jam sekolah bagi anak yang masih berseragam sekolah dan memperingati pemilik Warnet jika terdapat anak sekolah.

Tujuan kita merazia warnet untuk membimbing anak sekolah yang sedang main di warnet pada jam sekolah dikarenakan telah banyak keluhan dari orang tua yang melihat anak mereka bermain warnet sekaligus mengingatkan pemilik usaha warnet agar segera mengurus surat izin usaha warnet dan tidak mengizinkan pelajar yang berseragam masuk ke warnet baik pada jam belajar maupun diluar jam belajar kata Arbani.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan