Capaian SPM Pemko Medan Tahun 2023 Naik 12,05 Persen
Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Medan tahun 2023 naik 12,05 persen dari SPM tahun 2022 dengan nilai 95,89 persen. Di tahun sebelumnya nilai capaian SPM Kota Medan di angka 83,84 persen.
Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor ) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2023 yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman di kantor Wali Kota, Selasa (9/1/2024).
Selain SPM Kota Medan, capaian E-LPPD Kota Medan tahun 2023 juga naik dengan status kinerja tinggi, yang sebelumnya di tahun 2022 status capaian E-LPPD kinerja sedang.
Atas capaian ini, dalam rakor yang dihadiri Asisten Umum, Ferri Ichsan, Kepala Inspektorat, Sulaiman Harahap, Kepala Bappeda, Benny Iskandar dan segenap pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, Camat se-Kota Medan serta Tim Ahli Penyusunan yang dipimpin, Cornel Munthe, Sekda meminta seluruh jajaran Pemko Medan jangan berpuas diri namun tetap lakukan yang terbaik dalam penyusunan LKPJ LPPD dan SPM.
"Capaian penilaian untuk Pemko Medan kinerjanya sudah baik termasuk SPM dan E-LPPD, namun saya minta jajaran Pemko Medan jangan berpuas diri tetap lakukan yang terbaik untuk kedepannya," kata Sekda.
Dijelaskan Sekda, Penyusunan LKPJ, LPPD dan Laporan SPM ini bukan hal yang baru, sebab setiap tahunnya jajaran Pemko Medan selalu melakukan penyusunan ini, hanya laporan SPM yang baru dilakukan dua tahun sebelumnya. Diungkapkan Sekda LKPJ, LPPD selambatnya kita berikan tanggal 31 Maret setiap tahun kepada DPRD dan Pemerintah Atasan.
"Ayo sama - sama kita bahu membahu dukung target penyusunan LPKJ, LPPD dan SPM tahun 2023. Tolong kita buat sebaik mungkin agar capaian terbaik dapat diraih," ujar Sekda.
Sekda menambahkan semua data dalam penyusunan LKPJ, LPPD dan SPM nantinya dapat menjadi masukan terbaru bagi program Medan Satu Data. Artinya data dari penyusunan ini akan diinput ke dalam Medan Satu Data. Sehingga nantinya bapak Wali Kota Medan jika ingin melihat data apa aja dapat mengaksesnya.
"Manfaatkan data - data dalam penyusunan LKPJ, LPPD dan SPM ini selain untuk laporan kinerja Pemko Medan juga dapat mendukung program Medan Satu Data," jelas Sekda.
Selanjutnya Sekda meminta hasil penyusunan LKPJ LPPD dan SPM dari setiap Perangkat Daerah agar dapat ditampilkan di dalam Website masing-masing. Karena jika ada pihak yang ingin menilai kinerja perangkat daerah maka hal pertama yang dilihatnya adalah website dari perangkat daerah tersebut.
"Karena saat ini era digital, jadi setiap laporan yang disampaikan meskipun dinilai sudah baik, bisa dianggap tidak benar jika tidak ada ditampilkan di website. Jadi semua LKPJ, LPPD dan SPM masukan ke dalam Website masing-masing perangkat daerah," ujar Sekda.
Sebelumnya Kabag Tapem, Subhan Fajri Harahap, dalam laporannya menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan guna menyatukan komitmen bersama untuk percepatan pengumpulan data dan laporan dari setiap Perangkat Daerah untuk selanjutnya ditelaah dan diolah oleh tim ahli penyusunan LKPJ, LPPD dan SPM.
"Setelah ditelaah nantinya akan dihasilkan laporan yang Valid dan bisa dipertanggungjawabkan serta tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Coaching clinic penyusun LKPJ, LPPD dan SPM ini dilakukan dari tanggal 15 -19 Januari 2024. Sedangkan untuk penyampaian data laporan kinerja disampaikan paling lambat tanggal 26 Januari 2024," kata Kabag Tapem.
Dijelaskan Subhan, untuk penyusunan LKPJ Kota Medan tahun 2022 ada beberapa rekomendasi DPRD Medan yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Perangkat Daerah yang nantinya akan dimuat dalam LKPJ Kota Medan tahun 2023. Ditambahkan Subhan, capaian ELPPD Kota Medan tahun 2023 dengan status kinerja tinggi, naik di bandingkan dengan capaian tahun 2022 dengan kinerja sedang dengan skor 3,32.
"Capaian SPM tahun 2023 Kota Medan dengan nilai 95,89 persen naik 12,05 persen dibandingkan dengan capaian SPM tahun 2022 dengan nilai 83,84 persen," jelas Kabag Tapem.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan