Diskominfo Kota Medan Adakan Seminar PPID Kota Medan

Guna meningkatkan pelayanan dibidang keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfo Kota Medan menggelar seminar tentang Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) Kota Medan, dikantor Dinas Kominfo Kota Medan, Senin 23 Februari 2015. Seminar ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs. Darussalam Pohan MAP. Seminar yang diikuti oleh seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi dijajaran Dinas Kominfo Kota Medan turut menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Drs. Jumsadi Damanik SH,M.Hum selaku narasumber.

Darussalam Pohan dalam sambutannya mengatakan sengaja mengundang Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut agar dapat memberikan arahan dan masukan kepada Dinas Kominfo Kota Medan terkait dengan PPID Kota Medan.

“Saat ini kita banyak menerima surat-surat yang datang dari SKPD yang meminta kita melayani masyarakat yang ingin memproleh informasi di tiap SKPD, oleh karena nya kami meminta bimbingan dari Kadis Kominfo Provsu mengenai mekanisme pemberian informasi tersebut,” ujar Darussalam Pohan.

Selanjutnya dikatakan Darussalam Pohan, hasil seminar ini nantinya akan di sosialisasikan ketiap SKPD yang berada dijajaran Pemko Medan sehingga mengetahui bagaimana mekanisme pemberian informasi ke publik.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Drs. Jumsadi Damanik, SH,M.Hum selaku narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk memproleh informasi yang dia butuhkan dari badan publik dan badan publik itu sendiri wajib untuk memberikan informasi tersebut.

“Kita selaku badan publik wajib memberikan dan melayani masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi, karena itu merupakan hak setiap orang yang telah diatur oleh UUD 1945 pasal 28 F, apabila kita tidak memberikan informasi maka kita bisa dianggap melanggar HAM,” kata Jumsadi.

Oleh karenanya, Jumsadi meminta agar dibentuk PPID dan PPID pembantu di tiap-tiap daerah, sehingga dengan adanya PPID ini dapat mempermudah pemberian informasi kepada publik.

“PPID kota Medan ialah Dinas Kominfo Kota Medan yang dijabat langsung oleh Kadis Kominfo Kota Medan, sedangkan PPID pembantu ialah seluruh SKPD dijajaran Pemko Medan yang dijabat oleh sekretaris SKPD tersebut,” terang Jumsadi.

“Dinas Kominfo berhak menyurati SKPD terkait selaku PPID pembantu untuk memdapatkan informasi di SKPD tersebut guna selanjutnya diberikan kepada pemohon informasi,” lanjutnya.

Selanjutnya dikatakan Jumsadi apabila PPID Kota Medan tidak memberikan informasi tersebut, maka pemohon informasi dapat melaporkan PPID Kota Medan ke Komisi Informasi Provinsi Sumut yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi di Provinsi Sumut dan juga menyelesaikan sengketa informasi di Kab/Kota Se-Sumut.

Namun disamping itu, Jumsadi mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan ke publik tertutama yang bertentangan dengan Undang-undang.

“Tidak semua informasi dapat diproleh oleh pemohon informasi seperti bukti, kwitansi, ataupun kontrak perjanjian, informasi ini hanya dapat diberikan kepada audit saja seperti BPK,” Ujar Jumsadi.

Masih ditempat yang sama, Dinas Kominfo Kota Medan juga menerima kunjungan dari tim monitoring percepatan pengadaan barang dan jasa inspektorat kota Medan. Ketua tim monitoring Hormat Karo-karo menjelaskan bahwa kinjungan mereka guna  menyampaikan sosialisasi terkait dengan Impres No 1 tahun 2014.

Dimana pada tanggal 31 Maret 2015 mendatang, Dinas Kominfo Kota Medan harus sudah menyampaikan laporan pengadaan barang dan jasa ke ULP, untuk selanjutnya ULP dapat mengadakan lelang dan menunjuk penyedia barang dan jasa tersebut melalui tender.