Pengawasan Warung Internet Akan Ditingkatkan

Dinas Kominfo Kota Medan menegaskan akan meningkatkan Pengawasan dan pengendalian Warung Internet yang beroperasi diwilayahnya, supaya tidak menyalahi peraturan dari Pemerintah kota, sebab selama ini keberadaan warnet kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan melakukan atau merencanakan tindakan kriminal yang tentunya dapat mengganggu Kamtibmas.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Drs Darussalam Pohan MAP pada Rapat Sosialisasi Pembinaan dan Pengendalian Pengusaha Warnet di Aula Kantor Dinas Kominfo, Jalan Sidorukun, Rabu(12/10). Rapat Ini Dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Mahedi Suhindra Sik, Pasi Intel Kodim 02/01BS Mayor Inf S Bayu Aji, Satuan Pol PP Rushendri, Dinas Pendidikan Sahat Simbolon, Persatuan Warnet Sumatera Benni Ardy Siregar dan Kabid Postel Arbani Harahap.
Dikatakan Darussalam, untuk mekanisme Pengawasan ini diperlukan masukan dari stakeholder, untuk itu Rapat Sosialisasi ini dilakukan guna mendapatkan masukan dan saran yang nantinya akan menjadi bahan guna peningkatan Pengawasan terhadap Warnet. Apakah nantinya Perwal yang ada direvisi atau dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Selama ini kami rutin menggelar razia warnet, baik itu malam maupun siang hari, saat razia kerap ditemukan pengusaha warnet yang tidak mentaati Perwal No. 28 tahun 2011 tentang Perizinan Warung Internet, seperti melanggar jam operasional, tidak diblokirnya situs porno maupun menginzinkan anak sekolah masuk", kata Darussalam.
Menurut Darussalam, Warnet yang melanggar tersebut telah ditindak, dan saat menggelar razia pada malam hari, kami juga meminta pihak pengelola menutup usahanya yang sudah melanggar jam operasional, sebab berdasarkan pihak kepolisian Warnet sering disalahgunakan menjadi tempat awal tindakan kriminal.
"Dukungan Penyedia dan pengguna warnet sangat diperlukan untuk menegakkan peraturan. Untuk itu kedepan kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha warnet, guna memberikan arahan kepada mereka tentang aturan ini. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan dari Pihak pengusaha", kata Kadis Kominfo.
Wakapolrestabes Medan AKBP Mahedi Suhindra Sik mengungkapkan pihaknya selama ini telah memantau keberadaan Warnet yang kerap disalahgunakan dan mengganggu Kamtibmas, untuk itu diperlukan Pembinaan dan Pengendalian serta Pengawasan dari kita agar meminimalisir tindakan kriminal yang berawal dari warnet.
"Warnet saat ini sering dijadikan tempat berkumpul Begal sebelum menjalankan aksinya. Selain itu transaksi bahkan menggunakan narkoba juga dilakukan di dalam warnet, bahkan anak sekolah yang masih berseragam kerap berada bermain di warnet, tentunya keberadaan mereka ini mengganggu Kamtibmas", katanya.
Menurutnya, Diperlukan ketentuan yang tegas, seperti setiap pengguna warnet harus menunjukkan dan mendaftarkan identitasnya. Admin warnet harus ada pencatatan aktivitas pengguna warnet guna mengetahui apakah ada aktivitas judi, Pornografi dan Cybercrime serta jam operasional dikurangi dari peraturan yang ada.
Hal senada juga disampaikan Pasi Intel Kodim 02/01BS Mayor Inf S Bayu A, banyak laporan dari Babinsa bahwa warnet sering dijadikan tempat transaksi narkoba, karena tempat tersebut aman dan setiap orang boleh masuk kapan saja.
Sementara itu, Persatuan Warnet Sumatera Benni Ardi Siregar menyatakan pihaknya mendukung ketentuan yang ada dalam Perwal yang mengatur tentang Warnet, akan tetapi pihaknya meminta adanya sosialisasi terhadap ketentuan yang baru nantinya, jangan langsung ditindak. Karena akan merugikan pengusaha warnet.